PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) kini tengah mengintensifkan upaya untuk menyelesaikan pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Januari hingga Maret 2026. Percepatan ini dilakukan guna memastikan dana segera diterima oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.

Hingga pertengahan Maret tahun ini, progres penyaluran bantuan yang menjangkau 18 juta KPM di seluruh Indonesia dilaporkan telah mencapai angka 90 persen, dilansir dari Bansos. Angka ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam distribusi bantuan sosial di tahap awal tahun 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan mengenai kendala yang masih dihadapi dalam proses penyelesaian distribusi bantuan tersebut. Menurutnya, sisa target penyaluran masih dalam tahap finalisasi.

"Sisa dana masih dalam proses karena ada penerima baru hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang perlu membuka rekening kolektif," kata Saifullah Yusuf pada Senin (2/3/2026).

Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan mereka menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui perangkat masing-masing. Proses pencairan dana sendiri sudah dilakukan secara bertahap sejak bulan sebelumnya.

Untuk mempermudah proses verifikasi data, masyarakat dapat mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban internet. Langkah awal adalah memilih data wilayah domisili sesuai dengan yang tertera pada KTP.

Setelah memilih wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa), calon penerima manfaat diminta untuk memasukkan nama lengkap mereka sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar. Langkah terakhir adalah memasukkan kode captcha dan menekan tombol 'Cari Data'.

Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, baik itu PKH maupun BPNT, serta riwayat penyaluran dana yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dalam alokasi tahap awal tahun 2026 ini, penerima BPNT akan mendapatkan dana sebesar Rp200.000 per bulan. Ini berarti setiap KPM menerima akumulasi total dana sebesar Rp600.000 untuk mencakup kebutuhan tiga bulan sekaligus.