PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengambil langkah strategis dengan menggandeng Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan sektor swasta untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk UMKM lokal. Langkah ini dilakukan guna memenuhi regulasi wajib halal yang akan diberlakukan secara penuh pada tahun ini, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi para konsumen.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku dan terhindar dari sanksi administratif. Fokus utama kolaborasi ini adalah memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk-produk lokal asal Mojokerto, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (30/4/2026).
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menjelaskan bahwa terdapat sekitar 142.000 pelaku UMKM di daerahnya yang menjadi target percepatan sertifikasi ini. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan label halal pada seluruh produk pangan paling lambat 18 Oktober 2026.
"Di Kabupaten Mojokerto kurang lebih ada 142.000 pelaku UMKM dan kami terus melakukan percepatan sertifikasi halal agar pada 18 Oktober 2026 nanti semua produk sudah memiliki sertifikat resmi demi kenyamanan konsumen," ujar Muhammad Albarraa saat menghadiri agenda penandatanganan kerja sama di PT Ajinomoto Indonesia.
Pemerintah daerah juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak akademisi melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Unair serta pihak swasta yang terlibat. Kerja sama sinergis ini diharapkan dapat memfasilitasi ratusan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan legalitas halal secara gratis.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Ajinomoto Indonesia yang telah membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal, di mana pada tahun 2026 ini ditargetkan menyasar sekitar 500 UMKM termasuk di wilayah Mojokerto," kata Muhammad Albarraa menambahkan.
Ketua Pusat Halal Unair, Dr. H. Abdul Rahem, menyoroti perjalanan panjang sertifikasi halal di Indonesia yang kini telah bertransformasi dari kebijakan sukarela menjadi kewajiban negara. Menurutnya, keterlibatan aktif berbagai pihak sangat dibutuhkan mengingat perkembangan sertifikasi halal selama beberapa tahun terakhir masih perlu ditingkatkan.
"Saya sangat mengapresiasi kolaborasi antara PT Ajinomoto Indonesia dan Pemkab Mojokerto ini, dan kami dari Pusat Halal Unair siap memberikan pendampingan lebih dari sekadar kuota yang ditetapkan demi menyukseskan program ini," tegas Abdul Rahem.
Dalam prosesnya, para pelaku UMKM akan mendapatkan pendampingan teknis mulai dari pemilihan bahan baku hingga penentuan nama produk agar sesuai dengan kriteria halal. Terdapat dua jalur pengurusan, yakni jalur self declare untuk usaha sederhana dan jalur reguler untuk produk dengan risiko kontaminasi yang lebih tinggi.