PORTAL7.CO.ID - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara resmi mengambil langkah tegas untuk mengakhiri sengketa lahan yang telah membelit SMA Negeri 5 Pematangsiantar selama 19 tahun. Keputusan untuk merelokasi gedung sekolah tersebut diambil setelah proses mediasi yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026).

Langkah ini diprioritaskan untuk memberikan kepastian hukum bagi institusi pendidikan serta menjamin kenyamanan belajar bagi para siswa. Persoalan aset ini sebelumnya telah menjadi sorotan tajam di tingkat legislatif karena durasi konfliknya yang sangat panjang dan tak kunjung menemui titik temu.

"Persoalan di SMA Negeri 5 Pematangsiantar ini memang sudah berlangsung sangat lama, dan kehadiran Pak Gubernur Bobby sangat disyukuri agar beliau melihat langsung kondisi sekolah yang saat ini lahannya dimenangkan oleh pihak swasta di tingkat Mahkamah Agung," ujar Muhammad Subandi, Ketua Komisi E DPRD Sumut.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, akar permasalahan ini bermula dari perjanjian tukar guling antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan PT Detis Sari Indah pada tahun 2008. Konflik semakin meruncing setelah kewenangan pengelolaan SMA berpindah ke Pemerintah Provinsi, di mana ahli waris perusahaan memenangkan gugatan hukum hingga tingkat Kasasi.

"Melalui pertemuan ini, kami telah mengambil keputusan untuk merelokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar sebagai solusi atas sengketa lahan yang telah buntu selama 19 tahun," kata Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara.

Dalam rencana pemindahan ini, pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk lahan pengganti guna menjaga aksesibilitas siswa. Lahan baru tersebut diwajibkan memiliki luas minimal 1,1 hektare dan lokasinya tidak boleh terlalu jauh dari bangunan sekolah yang lama.

"Relokasi ini memiliki kriteria khusus, yakni kondisi sekolah harus lebih baik dan jaraknya tidak boleh lebih dari satu kilometer dari lokasi lama sesuai permintaan para siswa, sehingga kami memberikan waktu untuk mencari opsi lahan tersebut," ucap Bobby Nasution.

Mengingat tidak adanya aset milik pemerintah daerah di sekitar lokasi yang memenuhi kriteria tersebut, pemerintah kini membuka opsi pengadaan tanah dari pihak swasta atau masyarakat. Tim terkait mulai dikerahkan untuk menyisir potensi lahan yang sesuai dengan standar teknis pendidikan.

"Karena tidak ditemukan aset milik pemerintah provinsi maupun kota yang memenuhi syarat luas minimal 1,1 hektare dalam radius satu kilometer, maka kami membuka peluang untuk pengadaan lahan dari milik masyarakat," ujarnya.