PORTAL7.CO.ID - Sebanyak 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam secara resmi mengambil langkah hukum terhadap tiga tokoh publik, yaitu Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya. Tindakan ini merupakan respons terhadap dugaan penyebaran potongan video ceramah dari Jusuf Kalla (JK) yang dianggap telah menimbulkan gejolak di masyarakat luas.

Pelaporan resmi ini telah didaftarkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026. Langkah ini mencerminkan adanya upaya penyaluran dinamika sosial yang berkembang melalui jalur kelembagaan yang sah dan terstruktur.

Kuasa hukum gabungan dari puluhan ormas Islam tersebut menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menyalurkan aspirasi dan keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Mereka ingin memastikan isu sensitif ini ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Langkah tegas ini diambil didasari oleh kekhawatiran ormas terhadap potensi perpecahan yang dapat ditimbulkan oleh konten video yang beredar. Mereka menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Melalui proses hukum ini, para pelapor berharap agar dinamika yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. Mereka percaya bahwa penegakan hukum yang adil adalah kunci untuk meredam potensi konflik horizontal.

"Langkah hukum ini diambil oleh kuasa hukum gabungan ormas Islam sebagai upaya untuk menyalurkan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat melalui jalur yang resmi," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum, sebagaimana dikutip dari JABARONLINE.COM.

Pihak pelapor juga menyampaikan harapan besar agar proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim dapat berjalan transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Mereka juga menegaskan bahwa tujuan utama dari pelaporan ini adalah untuk menjaga keutuhan bangsa dan merawat kerukunan umat beragama. "Mereka berharap proses hukum dapat menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia tetap terjaga dengan baik," tambah perwakilan kuasa hukum tersebut, dikutip dari JABARONLINE.COM.

Proses hukum ini diharapkan menjadi preseden baik dalam menangani penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah bangsa di era digital saat ini. Penyelidikan akan berfokus pada konteks penyebaran potongan video yang dipermasalahkan.