ads
PC PMII Berikan Kartu Kuning Untuk Pemkab Bandung, Wakil Ketua II DPRD : Mari Kawal dan Tindak Lanjut Bersama

PC PMII Berikan Kartu Kuning Untuk Pemkab Bandung, Wakil Ketua II DPRD : Mari Kawal dan Tindak Lanjut Bersama

Smallest Font
Largest Font

Bandung - PC. PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Bandung melakukan analisis atas beberapa persoalan pokok yang terjadi di Kabupaten Bandung.

Dalam hal tersebut PC.PMII menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung bahwa mereka memberikan Kartu Kuning untuk Kabupaten Bandung. Tiga poin program Bupati Bandung yang dijadikan persoalan pokok diantaranya terkait :

Kesejahteraan Petani dan Buruh Tani Kabupaten Bandung, Intensif Guru Ngaji Kabupaten Bandung, Pinjaman Tanpa Bungan Tanpa Anggunan.

Ketua PC. PMII Kabupaten Bandung juga meyampaikan 5 poin uraian tuntutan yang harus di evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung diantaranya :

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menghentikan monopoli sekaligus memberikan keleluasaan terdahap petani untuk melakukan transaksi jual-beli pupuk dengan tirak mengurangi atau menahan insentif yang diterima.

Melakukan pemerataan dan peningkatan jumlah terhadap akses insentif guru ngaji
Mencegah dan menindaklanjuti tindakan peminjaman ilegal terutama yang disertai kekerasan.

Membentuk regulasi oleh DPRD kabupaten bandung untuk memberian kewenangan pengalokasian insentif guru ngaji ke kemenag, Menuntut DPRD Melakukan kontrol terhadap budget dan implementasi atas persoalan-persoalan tersebut

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung yang akrab di panggil H. Yayat Hidayat, S.E., MM., merespon tuntutan yang akan dijadikan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung “Atas isu yang ada DPRD Kabupaten Bandung akan mengkonfirmasi ke dinas pelaksana terkait dan mengajak mahasiswa (PMII) untuk bersama mengawal isu - isu yang berkembang,” ungkapnya, 29 Januari 2024.

Jawaban yang di sampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung terkait Guru ngaji bahwasannya Anggaran yang di Alokasikan untuk Guru Ngaji bukan dari KEMENAG melainkan dari APBD, maka dari itu sikap dari DPRD Kabupaten Bandung akan memanggil dinas terkait. H. Yayat Hidayat, S.E., M.M., 
menjawab, “terkait BUMD (BPR dan BJB) Memang sudah kami wanti-wanti bukan untuk usaha internal tapi untuk pengembangan usaha Masyarakat Kabupaten Bandung yang terdampak Covid-19” Hal ini untuk mendukung masyarakat agar ekonomi bangkit kembali.  Terkait Dana Pinjaman tanpa bunga dan agunan yang membayar bunga adalah APBD. 

Pinjaman tersebut dialokasikan untuk masyarakat yg membutuhkan dan tidak boleh dikurangi sepeserpun. DPRD Kabupaten Bandung meminta data dan akan memanggil pihak penyelenggara program terebut.


Silahkan kunjungi Social media DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter @dprdkabbandung.


Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. 

Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. 

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. 

Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). 

Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.***

Editors Team
Daisy Floren

Galeri