Portalnusantara.id Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyambangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Rabu, 7 Januari 2026. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir.
Mukhsin menduga pengambilan data di Kemenhut berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan yang menyeret dugaan korupsi pertambangan.
“Bisa jadi tujuan Kejaksaan Agung mengambil data di Kemenhut terkait kasus alih fungsi hutan yang beririsan dengan dugaan korupsi tambang. Publik tentu mendukung langkah ini, apalagi ada perkara yang sebelumnya ditangani KPK namun justru dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Mukhsin, Minggu (11/1/2026).