INFOTREN.ID - Auriga Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada 9 Januari 2026 atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan terkait dengan pembangunan jaringan jalan, illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang, tepatnya di kawasan high conservation velue (HCV) sektor Aek Raja. 

Berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan pada Desember 2025, Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT TPL sejak tahun 2021 hingga Desember 2025. Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi. 

Wilayah yang dibuka oleh PT TPL merupakan daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Sejalan dengan itu, wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, biasanya, pembabatan hutan tidak diizinkan.