JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2026 melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penindakan ini mengungkap praktik suap pengurangan nilai pajak yang mengakibatkan kerugian negara hingga 80% dari potensi penerimaan.
Kasus ini sekaligus menyoroti isu kebocoran anggaran di sektor penerimaan negara, sebagaimana yang sebelumnya disorot oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lima Tersangka Ditetapkan, Termasuk Pejabat KPP