Lapak di Desa Sindang Panon Tampung Sampah Rumah Tangga dan Hotel dari Luar Kabupaten Tangerang

Lapak di Desa Sindang Panon Tampung Sampah Rumah Tangga dan Hotel dari Luar Kabupaten Tangerang

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Tumpukan sampah rumah tangga dan sampah hotel dari luar Kabupaten Tangerang sangat mengganggu pemandangan dan keasrian lahan hijau pesawahan di Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Sabtu (31/12).

Ironisnya penampungan sampah rumah tangga tersebut sudah berjalan hampir 10 tahun bahkan sampah yang ditampung berasal di luar Kabupaten Tangerang yakni sampah kiriman dari perumahan yang ada di Kota Tangerang dan Kuningan Jakarta,

Saat ditemui dilokasi penampungan sampah rumah tangga sebagai pemilik lapak H. Nasiman mengatakan kepada portal7.co.id, "Iya pak sampah ini kiriman dari luar Kabupaten Tangerang, diantaranya dikirim dari Jakarta-Kuningan, dan sementara kami stop dulu, kiriman yang ini baru berjalan tiga Minggu dari grandek Serpong Pak".

Saya sudah 10 tahun menampung ini, karna ini lokasinya penampungan ini dilahan kurang lebih 1500 meter persegi milik saya pribadi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Saya hanya dibayar 200 ribu per mobilnya. Karna ekonomi saat ini sedang sulit ya lumayan buat pemasukan pak," ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut Ketua Divisi OKK DPD LPRI Provinsi Banten Nuryadi saat dilokasi Penampungan Sampah Kepada Portal7.co.id, Mengatakan, "Kecamatan Sindang Jaya sejak diresmikannya pada tanggal 05 April 2007 berdasarkan PERDA Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2006, dengan luas wilayah 3.673,42 Ha terdiri dari sejumlah Desa diantaranya Desa Sindang Panon, Desa Sindang Asih, Desa Sindang Jaya, Desa Sindang Sono, Desa Sukaharja, Desa Wanakerta dan Desa Badak Anom".

Saat ini sedang giat-giatnya melakukan percepatan laju pembangunan di berbagai sektor dengan dukungan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Semua itu tidak lepas dari peran aktif seluruh komponen masyarakat yang bersinergi untuk menciptakan suasana kondusif bagi investasi.

Namun hal ini telah dinodai oleh beberapa oknum demi kepentingan dan keuntungan pribadi, dengan memanfaatkan masyarakat yang memiliki lahan hanya dengan uang sebesar Rp 200.000 permobil kini lahannya digunakan untuk TPS (Tempat Pembuangan Sampah) perumahan hotel  dari berbagai wilayah luar Kabupaten Tangerang, 

Cukup miris melihat kondisi saat ini tempat yang dijadikan TPS sudah berlangsung lama sejak tahun 2011 hingga akhir tahun 2022, tentunya kita sudah dapat membayangkan sampah tersebut sudah setinggi apa dan seluas apa belum juga dampak pencemaran lingkungan yang akan dirasakan kedepan oleh penduduk 99,000 lebih masyarakat Kecamatan Sindang Jaya.

TPS yang berlangsung selama 10 tahun itu hingga sekarang amat disayangkan tidak ada pengawasan dan tindakan dari Aparatur Desa, Kecamatan bahkan pejabat Pemda Kabupaten Tangerang itu sendiri.

Tentunya jelas ini sudah melanggar dan melawan hukum sebagai mana tercantum dalam undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

"Harapan saya baik aparatur hukum, pemerintah pusat maupun daerah terutama Pemerintah Kecamatan dan Desa agar segera melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum dan warganya yang telah melakukan aktifitas yang dapat merusak alam dan pencemaran lingkungan," ujarnya.

"Dipenghujung tahun 2022, ini merupakan catatan dan raport merah bagi Pemerintahan Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Kepala Desa Sindang Panon dan Camat Sindang Jaya saat di konfirmasi oleh Portal7.co.id  melalui WA, mengatakan bahwa sudah melakukan upaya teguran terhadap pemilik lapak. (Hbi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Habibi Author

Galeri