ads
Ketua BPD Makan Bersama Salah Satu Cakades Pasirlaja Seusai Pengundian Nomor Urut, Ketua FWBB: Ini Hal Sensitif

Ketua BPD Makan Bersama Salah Satu Cakades Pasirlaja Seusai Pengundian Nomor Urut, Ketua FWBB: Ini Hal Sensitif

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirlaja Agus Muhtar, seharusnya bisa menjaga sikap untuk tidak hadir dalam undangan makan bersama (ngebakso) di kediaman salah satu Cakades seusai pengundian nomor urut. 

Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boring sebagai tanggapan adanya pemberitaan terkait kehadiran Ketua BPD Pasirlaja makan bersama di kediaman salah satu Calon Kepala Desa (Cakades), Jum'at 10 Maret 2023.

"Walaupun ketua BPD tidak tahu yang mengundang siapa dan tujuannya apa, seharusnya bisa jaga sikap, ini sudah tau sampai tujuan bahwa itu kediaman salah satu Cakades, eh malah ikut makan, hal ini tentunya menimbulkan opini di masyarakat adanya keberpihakan," ketus IB sapaan akrab ketua FWBB.

Seharusnya BPD bersikap netral dan lebih bijaksana sambung IB, apapun alasannya menjaga hati masyarakat itu perlu dilakukan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Pada masa Pilkades, hal seperti tentu sangat sensitif, karena menyangkut nasib desa, dengan adanya kejadian ini jelas tidak dibenarkan dan akan menjadi isu," ungkap ketua FWBB.

Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Terkait hal pemilu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Editors Team
Daisy Floren

Galeri