Hukum
Kamuflase Toko, Peredaran Obat Terlarang Sangat Mengkhawatirkan
Smallest Font
Largest Font
BOGOR,- Dengan kamuflase toko dan mendisplay shampoo, tisu, dan berbagai macam lainnya, peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Mersi (Valdimexdiazepan) di Jalan Raya Karadenan, Kabupaten Bogor sudah sangat mengkhawatirkan.
Seorang penjaga toko mengaku, menjual berbagai jenis obat-obatan terlarang tersebut dari seorang bos berinisial R sekaligus pengelola lapangan.
“Iya pak kita jual berbagai macam obat, tramadol dan hexymer dan lain-lain dengan harga bervariasi dari Rp10 ribu sampai Rp 31 ribu. Kalau tramadol jual lempenga enggak jual butiran yang paling murah mersi valdimex perbutir Rp10 ribu,” katanya sambil memperlihatkan obat-obatan yang dijual, Selasa (23/11/2021).
Sebagaimana diketahui, penjualan obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter dan jelas tertuang dalam pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Repulik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih melakukan verifikasi lebih lanjut ke pihak-pihak terkait)
(***)
Editors Team
admin
Author