ads
Dra.Ariani Tempuh Jalur Hukum Nama Baiknya di Cemarkan

Dra.Ariani Tempuh Jalur Hukum Nama Baiknya di Cemarkan

Smallest Font
Largest Font

Sumut - Beberapa waktu lalu Pemberitaan terkait kegaduhan sebuah Organisasi di Sumatera Utara menimbulkan prokontra yang mana Ketua DPW Sumut memberikan statemen di media online bahwa adanya salah satu anggota atau pengurus menimbulkan kegaduahan. Pemberitaan itupun kini sudah masuk dalam Somasi. Dilansir dari Media mataexpose.co.id. Pemberitaan yang diterbitkan media online detiknewstv.com pada Sabtu (4/8/2023) yang berjudul 'DPW.PWII dan DPC Hanya Patuh Terhadap Putusan DPP' berbuntut keluarnya surat somasi dari pihak Dra.Ariani,SH.

Dra. Ariani,SH akan melaporkan oknum wartawan ke jalur hukum dengan melayangkan surat somasi tertanggal 9/8/2023, ke Dewan Pers, atas pemberitaan Media yang sudah dianggap mencemarkan Nama baik, yaitu Media Detiknewstv.com dan Media Cakrawalanusantara.co.id.

Menanggapi Pemberitaan di media online beberapa waktu lalu, tentang Pembentukan atau struktural salah satu Perkumpulan Wartawan di Sumatera Utara yaitu PWII ( Persatuan Wartawan Independen Indonesia) membawa nama Pribadi yang di tuduhkan membawa atau menimbulkan kegaduhan di perkumpulan Wartawan tersebut.

Beberapa media yang sudah tayang secara online yaitu, Detiknewstv.com. dan Cakrawalanusantara id. Ariani mengaku sangat kecewa atas pemberitaan yang secara gamblang menuliskan Namanya sebagai pembawa kegaduhan di salah satu Perkumpulan Wartawan di Sumatera Utara tanpa adanya konfirmasi dari Wartawan kepada Ariani.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

" Dengan adanya pemberitaan ini ,saya merasa keberatan karena ke dua Media ini tidak melakukan konfirmasi sebelum publikasi" tegas Ariani

"Saat ini saya masih pimpinan umum disalah satu Media Online dan cetak yaitu Mataexpose.co.id, untuk itu saya paham betul Kode Etik Jurnalistik, dengan pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi yang bertujuan keakuratan dan keberimbangan suatu berita tentu saya sangat keberatan" lanjut Ariani 

Feidrow Bendova Pinem,SH , Benny Leonard Saragih, SH. MH selaku kuasa Hukum Ariani juga mengatakan , kasus Pencemaran Nama baik klienya sudah ditindak lanjuti dengan melayang surat Somasi terhadap kedua Media antara lain Detiknewstv.com dan Cakrawalanusantara.co.id. juga akan melaporkan Kasus ini Langsung Ke pihak berwajib yaitu Polda Sumatera Utara.

"Kami sebagai PH Ibu Ariani sudah melayangkan Somasi ke pihak Media nya melalui Dewan Pers dan berencana membuat laporan langsung Ke poldasu" ungkap Feidrow Bendova Pinem, S.H

"Atas pemberitaan Media tersebut tentunya nama baik klien kami sudah tercemar, adapun salah satu Media yang menayangkan pemberitaan tersebut sudah menghapus berita, akan tetapi tanpa adanya permohonan maaf dari pihak redaksi ataupun oknum wartawan dari media tersebut kepada Klien yaitu sdri Ariani. kami sudah melayangkan Somasi Ke Dewan Pers sebagai permintaan Hak jawab dari klien kami" pungkas nya

Sesuai dengan Ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Feidrow Bendova Pinem, S.H juga menjelaskan kemungkinan pidananya terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dipidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sanksi pidana yang sama juga diberikan kepada perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Feidrow Bendova Pinem, S.H dan Benny Leonard Saragih, S.H,M.H selaku PH Ariani juga berharap DPP PWII pusat turut ambil sikap dan memberikan sikap tegas khususnya untuk wilayah Sumatera Utara demi terwujudnya wadah Insan pers yang Profesional. (Erris).

Editors Team
Daisy Floren

Galeri