ads
Camat Pasar Kemis Layangkan Surat Teguran ke 3 Pada PKL Jalan Raya Puri Pasar Kemis

Camat Pasar Kemis Layangkan Surat Teguran ke 3 Pada PKL Jalan Raya Puri Pasar Kemis

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis melalui Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis layangkan surat peringatan terakhir terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum di Jl Puri Pasar Kemis-Sukamantri, Selasa (18/10/2022).

"Pedagang di kawasan itu kita minta untuk tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat berjualan," ungkap Camat Pasar Kemis H.Sony Karsan, Saat dihubungi awak media,

lanjut Camat Pasar Kemis,

 penertiban trotoar dan badan jalan, akan digelar secara bertahap dan berlanjut di setiap tempat yang melanggar Perda No 20.Tahun 2004 tentang Ketentraman dan ketertiban umum"

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sebelumnya para pedagang itu sudah dilakukan edukasi dan sosialisasi, Bagi yang masih berjualan, kami juga telah dilayangkan surat teguran mulai dari teguran pertama hingga tiga," ujar Camat Pasar Kemis.

Anggota yang memberikan surat teguran pertama hingga ketiga memberikan Surat teguran secara humanis,dan didampingi oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa Pasar Kemis dan Sekretaris Desa Sukamantri serta Babinsa dan Binamas.

Dalam surat teguran ke tiga PKL diberikan tenggang waktu untuk pindah atau membongkar tempat usahanya sendiri selama 3 (tiga) hari.

 Jika surat teguran tidak diindahkan, maka kami akan tindak lanjuti ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengosongan atau pembongkaran paksa. pungkas Camat Pasar Kemis.

(Nean/HD)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri