ads
Camat Kresek Gencar Sosialisasikan Peraturan Bupati No: 12 Tahun 2022

Camat Kresek Gencar Sosialisasikan Peraturan Bupati No: 12 Tahun 2022

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Kresek, mengggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomer : 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan yang ada di wilayah. Perbup tersebut merupakan hasil Revisi dari Perbup : 47 tahun 2018

Dalam pemaparannya Camat Kresek H.Ace Kurniawan S.Ip.MM menyampaikan bahwa Revisi tersebut berawal dari masukan berbagai elemen masyarakat tentang dinamika yang berkembang terhadap situasi dan kondisi lalulintas di Kabupaten Tangerang saat ini,” ungkapnya

“Alhamdulillah baru saja kita sosialisasikan peraturan Revisi Perbup Nomer : 12 tahun 2022. dan Itu merupakan hasil dari 3 kali pembahasan sebelumnya, di Pemerintah Daerah,” ujar Camat Kresek saat usai mensosialisasikan Perbup 12 tahun 2018 dalam rapat tertutup Forkopimcam Kresek di Aula Kecamatan Kresek (18/07/2022)

“Sesuai Arahan Pak Bupati dan memandang perlu ini segera kita sosialisasikan, karena ini kesepakatan bersama atas masukan semua komponen, baik itu mahasiswa, masyarakat, pengusaha, wartawan dan beberapa pemangku kepentingan yang mengusulkan perlunya Revisi dan penyesuaian atas Perbup Nomor 47 Tahun 2018, sesuai dengan keadaan dan dinamika di lapangan,” tuturnya

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Camat Kresek mengatakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang merupakan hasil penyesuaian dan penyempurnaan atas Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Agar penerapan waktu operasional mobil nantinya lebih terkendali, seperti untuk mobil golongan 2 (red.Truk engkel) diizinkan beroperasi di seluruh jalan di Kabupaten Tangerang, di luar jam operasional yang telah ditentukan”, terangnya.

Camat Kresek juga menjelaskan bahwa Perbup 12 tahun 2022, dalam pengawasan juga lebih banyak dilibatkan. TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Kecamatan semua dilibatkan yang tadinya hanya kewenangan Dinas Perhubungan.

“Keterlibatan seluruh komponen mengawasi. Jadi, Kepolisian, Camat dan Satpol PP itu terlibat dalam fungsi pengawasan langsung nantinya,” terang Ace Kurniawan

Mengenai perbedaannya dengan Perbup yang sebelumnya adalah jam operasional yang berlaku hanya untuk jalan Kabupaten saja, pada Perbup yang baru diberlakukan untuk seluruh jalan di wilayah Kabupaten Tangerang kecuali jalan tol,” ujarnya

Pada Perbup 12 Tahun 2022 ini untuk jam operasional tidak ada perubahan yaitu tetap beroperasi beroperasi pukul 22.00 wib hingga 05.00 wib untuk kendaraan barang golongan tambang 3, 4, 5

“Ini perlu kita respon segera karena kepentingannya untuk menurunkan tingkat kecelakaan, meminimalisir tingkat kriminal sekaligus juga mengurai tingkat kerusakan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Dari data Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, pada tahun 2016 hingga 2018 kendaraan – kendaraan tambang dan tercatat oleh kepolisian mencapai 5.286 tindakan, setelah adanya Perbup dari tahun 2019 hingga 2021 turun menjadi 1.423 tindakan. Sedangkan angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2016 sebanyak 495 kasus, di tahun 2021 turun menjadi 300 kasus

Sosialisasi tersebut juga dihadiri juga oleh perwakilan unsur Forkopimcam, para Kades atau yang mewakili, OKP dan Ormas, serta perwakilan para pelaku usaha galian dan Transporter.

(Ari/Hadi)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri