Rohmat Selamat: Bupati Bogor Harus Mampu Wujudkan Pelayanan Kesehatan Yang Paripurna Bagi Masyarakat

Rohmat Selamat: Bupati Bogor Harus Mampu Wujudkan Pelayanan Kesehatan Yang Paripurna Bagi Masyarakat

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya, Rohmat Selamat, S.H., M.Kn berharap siapapun Bupati Kabupaten Bogor terpilih nantinya bisa merumuskan serta mampu mewujudkan pelayanan kesehatan yang paripurna bagi masyarakat.

"Menjelang ajang kontestasi Pilgub Kabupaten Bogor pada 2024 mendatang, dirinya berharap, Bupati terpilih nantinya dapat melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) yang konsisten," ujar Rohmat.

Hal ini dikatakan Rohmat saat ditemui di ruang kerjanya, Jl. Mayor Oking Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu 15/2/2023.

Ketua PWRI Bogor Raya menilai, seorang Bupati harus mampu membuat komitmen kepada masyarakatnya, terutama kebutuhan yang vital, seperti bidang kesehatan. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Dan dengan fokus melaksanakan UHC (Universal Health Coverage) maka masyarakat yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit, tidak perlu lagi cemas dan khawatir," ungkap Ketua PWRI Bogor Raya tersebut.

Dalam konstitusi Indonesia, lanjut Rohmat menjelaskan, bidang kesehatan diatur pada Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. 

"Namun yang terjadi, masih banyak masyarakat yang kurang mampu, sangat terkendala oleh segala bentuk program pemerintah yang terkesan tidak berpihak kepada masyarakat lemah," beber Rohmat.

Untuk itu, adanya program UHC (Universal Health Coverage) yang merupakan sistem penjaminan kesehatan sebagai upaya memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta yang bermutu dengan biaya terjangkau, wajib menjadi program utama bagi para Calon Bupati masa depan masyarakat Bogor Raya.

Lebih jauh Rohmat menerangkan, bahwa penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebagaimana yang tertuang dalam Amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 lampiran hal 42 point e.

"Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah wajib mengintegrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan kesehatan Nasional, guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk berekonomi lemah", terang Rohmat.

Pengacara muda yang super aktif ini berharap, agar warga masyarakat yang telah memiliki serta terdaftar di program JKN BPJS Kesehatan tapi tidak mampu membayar biaya rumah sakit, bisa segera tertolong dengan adanya program khusus UHC bentukan Pemerintah Daerah khususnya diwilayah Kabupaten Bogor.

"Program UHC juga nantinya harus bisa mengakomodir para peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, yang tidak mampu membayar iuran JKN BPJS Kesehatan karena kondisi ekonomi, serta bagi para Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)", harapnya.

Secara Otomatis kepesertaan JKN BPJS kesehatan bagi masyarakat tidak mampu harus bisa dialihkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan begitu masyarakat tidak mampu bisa cepat tertolong dengan mendapatkan layanan Gratis biaya kesehatan Rumah Sakit nya.

"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada para Calon Bupati Bogor nantinya, agar bisa membuat ajang kontestasi program UHC sebagai Visi Misi utamanya, untuk mewujudkan kesehatan yang adil bagi masyarakat Bogor, menuju Kabupaten Bogor yang Sehat, Adil, dan Makmur", pungkas Ketua PWRI Bogor Raya.

Editors Team
Daisy Floren

Galeri