PORTAL7.CO.ID - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Muslim di tanah air mulai mempersiapkan kewajiban spiritual mereka. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) secara resmi telah merilis pedoman terbaru mengenai besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan rukun Islam tersebut secara tepat waktu dan sesuai syariat.

Berdasarkan ketetapan tersebut, setiap individu diwajibkan menyetor zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang setara. Standar yang digunakan merujuk pada satu sha' makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat lokal. Di Indonesia, ukuran tersebut dikonversi menjadi beras dengan berat antara 2,5 hingga 3 kilogram per jiwa sesuai standar lembaga zakat.

Kewajiban zakat fitrah ini merupakan instrumen penting untuk menyucikan jiwa bagi mereka yang telah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain sebagai bentuk ketaatan, zakat juga berfungsi sebagai bantuan sosial bagi kaum fakir miskin agar dapat merayakan hari kemenangan dengan bahagia. Rasulullah SAW telah mewajibkan hal ini bagi seluruh Muslim tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, maupun usia.

Selain zakat fitrah, Baznas RI juga mengumumkan ketentuan mengenai pembayaran fidiyah bagi mereka yang memiliki udzur syar'i dalam berpuasa. Untuk tahun 2026, besaran fidiyah yang ditetapkan adalah senilai Rp65.000 per orang untuk setiap hari yang ditinggalkan. Angka ini diperoleh setelah melalui kajian mendalam terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia saat ini.

Terkait waktu pelaksanaan, masyarakat sudah dapat mulai menyetorkan zakat mereka sejak memasuki awal bulan suci Ramadan. Namun, batas akhir pembayaran yang paling utama adalah sesaat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai di masjid atau lapangan. Ketepatan waktu menjadi krusial agar dana atau bahan pangan tersebut dapat segera disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.

Pihak Baznas mengingatkan bahwa penyaluran zakat kepada penerima harus tuntas sebelum khatib naik ke atas mimbar pada pagi hari raya. Jika pembayaran dilakukan setelah salat Idul Fitri usai, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi tergolong sebagai zakat fitrah. Oleh karena itu, koordinasi dengan lembaga amil zakat resmi sangat dianjurkan untuk menghindari risiko keterlambatan penyaluran.

Penetapan standar ini diharapkan menjadi panduan yang jelas bagi seluruh umat Muslim di Indonesia dalam menjalankan kewajiban agamanya. Dengan adanya rincian resmi, potensi keraguan mengenai jumlah yang harus dibayarkan dapat diminimalisir secara efektif oleh masyarakat. Mari sukseskan penyaluran zakat tahun ini demi mewujudkan kesejahteraan sosial dan kebahagiaan bersama bagi mereka yang membutuhkan.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/besaran-zakat-fitrah-2026