JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya gugatan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang teregistrasi dengan nomor Perkara 100/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menjadi landasan pendanaan program tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh Aliansi Ibu Indonesia bersama Koalisi MBG Watch. Mereka berpendapat bahwa anggaran besar yang dialokasikan untuk program MBG seharusnya diprioritaskan untuk sektor lain yang dianggap lebih mendesak dan berkelanjutan.
“Kami menilai anggaran negara seharusnya diprioritaskan untuk penciptaan lapangan kerja, pendidikan, dan kesehatan yang lebih berkelanjutan,” ujar perwakilan aliansi, Annette Mau, melalui pernyataan video yang viral di media sosial.
Mekanisme Checks and Balances
Menanggapi fenomena ini, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai langkah hukum tersebut sebagai hal yang lumrah dalam tatanan negara demokrasi. Gugatan ke MK dipandang sebagai wujud berjalannya sistem checks and balances antara masyarakat dan pemerintah.
“Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menguji kebijakan pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi. Itu adalah mekanisme konstitusional yang sah,” ujar seorang analis kebijakan publik yang memantau perkara ini.
Ia juga menambahkan bahwa polemik serupa pernah terjadi di Amerika Serikat saat program Affordable Care Act atau Obamacare digugat di pengadilan. Meski menuai perdebatan sengit, program tersebut tetap berjalan setelah melewati proses pengujian hukum yang transparan.
Dampak Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja
Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan bahwa program MBG memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan laporan Badan Gizi Nasional, program ini telah berhasil membuka lebih dari 72.000 lapangan kerja sejak diimplementasikan.