PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memulai fase implementasi kebijakan baru terkait akses media sosial bagi kalangan usia muda. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan digital yang lebih optimal bagi siswa.

Langkah signifikan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026, menandai babak baru dalam pengawasan pemanfaatan platform digital di kalangan remaja. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kerangka hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dasar hukum utama yang menaungi implementasi pembatasan usia ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan ini menggariskan batasan usia spesifik untuk mengakses berbagai layanan media sosial.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, kebijakan ini menjadi respons nyata terhadap peningkatan isu keamanan siber yang melibatkan pengguna di bawah umur. Implementasi dilakukan secara bertahap sesuai instruksi yang telah dikeluarkan.

Regulasi ini secara tegas menetapkan bahwa siswa yang belum mencapai usia 16 tahun akan menghadapi pembatasan akses pada platform media sosial tertentu. Langkah ini diharapkan dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.

"Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kemkomdigi mengenai dimulainya penegakan aturan tersebut.

Lebih lanjut, implementasi ini ditegaskan sebagai hasil dari tindak lanjut instruksi yang telah ditetapkan sebelumnya melalui kerangka hukum yang ada. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan regulasi pemerintah.

"Dasar hukum utama dari pembatasan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025," kutipan tersebut menggarisbawahi landasan yuridis yang menjadi pegangan dalam penerapan pembatasan usia ini oleh otoritas terkait.

Penerapan aturan ini memerlukan sinergi antara penyedia platform digital, orang tua, dan pihak sekolah dalam memastikan kepatuhan demi keselamatan digital anak-anak Indonesia.