PORTAL7.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Langkah besar ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor domestik.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menghapus segala bentuk diskriminasi serta kekerasan yang selama ini sering menimpa pekerja rumah tangga. Pengesahan ini menjadi momen krusial mengingat sektor ini telah lama beroperasi tanpa payung hukum yang spesifik.
Prosesi pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aturan baru ini menjadi tonggak sejarah setelah melalui proses perjuangan panjang yang memakan waktu lebih dari dua dekade.
Akhir Manis Skuad Putri Indonesia di Uber Cup 2026: Perunggu Diraih, Evaluasi Strategis Menanti
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Puan Maharani.
Puan menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan penghidupan yang layak. Hal ini sejalan dengan mandat konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.
"Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal," ujar Puan Maharani.
Struktur UU PPRT dirancang untuk mentransformasi hubungan kerja yang semula bersifat informal menjadi hubungan kerja formal yang lebih profesional. Meski demikian, aturan ini tetap mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan yang menjadi ciri khas interaksi sosial di Indonesia.
"UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT," ungkap Puan Maharani.
Melalui undang-undang ini, negara berupaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Implementasi aturan ini diharapkan secara bertahap dapat menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat pada profesi pekerja rumah tangga.