PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memberlakukan penyederhanaan prosedur pengecekan status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kebijakan baru ini mulai diimplementasikan sejak Sabtu, 18 April 2026, guna mempercepat layanan bagi masyarakat.

Pembaruan sistem pada situs resmi pemerintah tersebut kini menghilangkan kewajiban bagi masyarakat untuk mengisi data alamat domisili secara mendalam. Langkah efisiensi ini diambil untuk memangkas waktu proses pencarian status kepesertaan bagi warga yang berhak menerima bantuan.

"Kebijakan ini bertujuan mempercepat verifikasi data penerima manfaat di seluruh Indonesia agar prosesnya lebih efisien," dilansir dari portal Bansos.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, pengecekan status untuk periode penyaluran April hingga Juni 2026 kini cukup dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Inovasi ini memberikan kemudahan akses layanan bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk mengakses layanan informasi ini, yaitu melalui situs web resmi Kementerian Sosial dan aplikasi seluler khusus cek bansos. Masyarakat dapat memilih metode yang paling mudah dijangkau sesuai dengan perangkat yang dimiliki.

"Masyarakat kini bisa mengecek status kepesertaan untuk periode April hingga Juni 2026 hanya dengan memasukkan NIK saja," dilansir dari portal Bansos.

Khusus untuk pengguna aplikasi seluler yang baru, masyarakat tetap diwajibkan melakukan registrasi akun dengan data identitas lengkap. Prosedur ini tetap dipertahankan sebagai standar keamanan data sebelum pengguna dapat menggunakan fitur pencarian status bantuan.

Mengenai besaran bantuan, dana BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 setiap bulannya bagi setiap penerima. Pada praktiknya, bantuan ini sering dibayarkan secara rapel untuk tiga bulan sekaligus sehingga KPM menerima total Rp600.000 dalam satu kali pencairan.

"Penyaluran dana BPNT yang dilakukan secara rapel memungkinkan setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan total senilai Rp600.000," dilansir dari portal Bansos.