PORTAL7.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare memberikan perhatian serius terhadap kondisi tata kelola keuangan Pemerintah Kota Parepare pada Kamis (16/4/2026). Hal ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berlangsung selama empat bulan.
Masalah penunggakan hak pegawai ini dinilai sebagai cerminan manajemen keuangan yang tidak profesional oleh pihak legislatif. Dilansir dari Detikcom, situasi tersebut memicu desakan agar pemerintah daerah segera melunasi kewajibannya demi menjaga kesejahteraan para abdi negara di wilayah tersebut.
"Saya anggap ini amburadul cara pengelolaan keuangannya pemerintah daerah kalau seperti itu, sampai ada haknya orang tidak dibayarkan sampai 4 bulan," ungkap Yusuf Lapanna selaku Wakil Ketua DPRD Parepare.
Yusuf menegaskan bahwa skema pemberian tunjangan tersebut telah memiliki landasan hukum yang tetap dan tidak seharusnya ditunda-tunda. Menurutnya, pemerintah daerah tidak sepatutnya mencari alasan untuk menangguhkan hak yang semestinya diterima secara rutin oleh para pegawai setiap bulannya.
"Saya minta kepada pemerintah itu harus segera dibayar karena sesuai dengan regulasinya, aturannya memang skema pembayaran itu harus setiap bulan," ujar Yusuf Lapanna.
Porsi anggaran untuk TPP sendiri dipastikan sudah melalui mekanisme pembahasan resmi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare. Yusuf merinci bahwa seluruh perhitungan kebutuhan dana telah rampung dibahas, sehingga seharusnya tidak ada kendala terkait ketersediaan anggaran.
"TPP itu kan sudah ada porsinya, itu yang menjadi pertanyaan kita karena semua sudah dihitung porsinya dan skema pembayarannya memang setiap bulan," tutur Yusuf Lapanna.
Penundaan yang berlarut-larut ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya semangat kerja dan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan. Legislator tersebut menekankan bahwa TPP merupakan stimulus vital bagi produktivitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
"Ini kan menyangkut masalah kesejahteraan ASN, saya minta kepada pemerintah itu harus segera dibayar karena sesuai regulasi dan aturannya," jelas Yusuf Lapanna.