Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Kamis pagi ini. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas terpantau mengalami kenaikan dibandingkan posisi pada hari sebelumnya. Kondisi ini memperkuat posisi emas sebagai instrumen lindung nilai yang diminati masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pada pantauan pukul 08.47 WIB, harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp4.000 menjadi Rp2.916.000 per gram dari sebelumnya Rp2.912.000. Meskipun kenaikan ini tergolong tipis, pergerakan tersebut tetap memberikan sinyal optimis bagi para investor logam mulia. Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback juga mengalami penyesuaian ke angka Rp2.694.000 per gram.
Pihak Antam menyediakan berbagai pilihan pecahan emas mulai dari 0,5 gram hingga ukuran terbesar seberat 1.000 gram. Untuk pecahan kecil, emas 0,5 gram dibanderol seharga Rp1.508.000, sementara ukuran 5 gram dijual senilai Rp14.355.000. Fleksibilitas ukuran ini memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Investor dengan modal lebih besar dapat memilih pecahan 100 gram yang saat ini dihargai sekitar Rp285.812.000. Untuk ukuran paling besar yakni 1 kilogram, harga yang dipatok mencapai angka Rp2.856.600.000 pada perdagangan hari ini. Seluruh daftar harga ini mencerminkan respons pasar terhadap dinamika nilai tukar rupiah dan permintaan emas dunia.
Setiap transaksi emas batangan di Antam tetap tunduk pada aturan perpajakan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dibebankan lebih besar yakni mencapai 3 persen.
Aturan pajak juga berlaku pada saat pembelian emas batangan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli yang menyertakan NPWP hanya dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi. Namun, bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan meningkat menjadi 0,9 persen dan akan disertai bukti potong resmi.
Kenaikan harga yang konsisten menjadikan emas Antam tetap menjadi pilihan investasi jangka menengah dan panjang yang menjanjikan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pergerakan harga melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi jual maupun beli. Dengan pemahaman pajak yang baik, investor dapat mengelola aset mereka secara lebih efisien dan terencana.