PORTAL7.CO.ID - Sejumlah pakar dan praktisi industri otomotif kini tengah menyoroti tingginya beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Pada Selasa malam (14/4), mereka secara resmi mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komposisi pajak yang saat ini mencapai 40 persen dari total harga jual.
Besaran pajak yang signifikan tersebut mencakup berbagai elemen, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dilansir dari Detik Oto, tingginya pungutan ini menjadi penyebab utama melonjaknya harga riil kendaraan di pasar domestik dibandingkan dengan nilai aslinya.
Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi, menegaskan bahwa komposisi pajak yang ideal bagi industri seharusnya berada pada angka 20 persen lebih rendah dari kondisi sekarang. Ia menyarankan agar penyesuaian kebijakan ini dilakukan secara bertahap guna memantau dampak ekonomi yang dihasilkan secara berkala.
"Kita bisa mulai dari penurunan komposisi pajak sebesar 10 persen terlebih dahulu karena data lisensinya sudah tersedia, kemudian kita lihat bagaimana dampak ekonominya, jika hasilnya tetap positif, maka langkah tersebut bisa terus dilanjutkan," ujar Agus Purwadi.
Langkah awal dengan pengurangan sebesar 10 persen dipandang sebagai fase uji coba yang krusial sebelum mencapai target penurunan ideal. Kebijakan ini diharapkan mampu menggeser orientasi pendapatan negara, dari yang sebelumnya bertumpu pada kepemilikan alat transportasi menjadi aktivitas ekonomi yang lebih luas dan produktif.
"Sebenarnya angka yang ideal adalah turun 20 persen agar pajak lebih banyak dihasilkan dari aktivitas ekonomi daripada sekadar dari unit kendaraannya, namun penurunan langsung dalam jumlah besar mungkin akan terasa cukup berat bagi pemerintah," ungkap Agus Purwadi.
Senada dengan pandangan akademisi, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, juga memberikan perhatian khusus pada beban berat yang harus dipikul pembeli. Menurutnya, besaran pajak di bawah 20 persen adalah angka yang jauh lebih rasional untuk memicu kembali gairah daya beli masyarakat.
"Angka idealnya seharusnya berada di bawah 20 persen karena kita harus mempertimbangkan kondisi konsumen, terutama bagi mereka yang baru pertama kali ingin membeli kendaraan pribadi," tutur Bob Azam.
Keresahan mengenai tingginya pajak ini didasari pada fakta lapangan bahwa hampir separuh dari dana yang dikeluarkan pembeli justru dialokasikan untuk pungutan negara. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan, khususnya bagi masyarakat kelas menengah yang sedang berupaya memiliki mobil untuk pertama kalinya.