JAKARTA – Pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BATIK) melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 menandai era baru dalam tata kelola keuangan Indonesia. Dengan mengedepankan teknologi digital, badan ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan efisiensi pengawasan pajak, serta menekan praktik penghindaran pajak dan penyelundupan bea cukai yang selama ini menjadi tantangan utama bagi penerimaan negara.
Namun, keberhasilan BATIK tidak hanya bergantung pada penerapan teknologi canggih, tetapi juga pada kesiapan regulasi dan koordinasi antar-lembaga yang terlibat. Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurokhman, dalam diskusi yang berlangsung pada Minggu, 2 Maret 2025, menekankan bahwa tanpa sinergi yang baik, inovasi ini bisa menghadapi kendala serius dalam implementasi di lapangan.
Salah satu aspek krusial dalam keberhasilan BATIK adalah kemampuannya dalam mengintegrasikan data keuangan dari berbagai instansi terkait. Menurut Prof. Taufiqurokhman, sistem pengawasan yang masih terfragmentasi menjadi salah satu penyebab kebocoran penerimaan negara selama ini.
“BATIK harus dapat menyatukan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika tidak ada integrasi yang solid, maka digitalisasi hanya akan menjadi perubahan prosedural tanpa dampak signifikan,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa tanpa mekanisme pertukaran data yang cepat dan akurat, BATIK akan kesulitan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time. Oleh karena itu, sistem ini harus didukung dengan teknologi big data analytics dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.
Selain integrasi data, kesiapan regulasi menjadi tantangan lain yang harus diperhatikan pemerintah. Prof. Taufiqurokhman menyoroti perlunya regulasi yang jelas terkait perlindungan data pribadi, keamanan sistem keuangan digital, serta standar tata kelola informasi keuangan yang digunakan dalam BATIK.
“Kita tidak bisa hanya fokus pada penguatan teknologi, tetapi juga harus memastikan bahwa regulasi yang ada mampu mengakomodasi perubahan ini. Tanpa aturan yang jelas, ada potensi penyalahgunaan data atau kebocoran informasi yang dapat berdampak negatif pada sistem keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keamanan siber harus menjadi prioritas utama dalam implementasi BATIK. Mengingat sistem ini akan menangani data keuangan dalam jumlah besar, risiko serangan siber dari aktor domestik maupun internasional harus diantisipasi sejak awal.
Keberhasilan BATIK juga sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelolanya. Prof. Taufiqurokhman menekankan bahwa badan ini tidak bisa hanya diisi oleh tenaga administrasi keuangan dan perpajakan, tetapi juga harus melibatkan pakar di bidang teknologi informasi, analisis data, dan keamanan siber.
