PORTAL7.CO.ID - Pendopo Agung Kabupaten Malang menjadi saksi bisu mutasi besar-besaran yang melibatkan 447 pejabat pada Senin (13/4/2026). Di antara ratusan nama tersebut, penunjukan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sorotan utama masyarakat.
Ahmad Dzulfikar Nurrahman merupakan putra kandung dari Bupati Malang, HM Sanusi, yang melantiknya secara langsung dalam seremoni tersebut. Dilansir dari Detikcom, rotasi ini tidak hanya menyasar posisi eselon II, tetapi juga mencakup jabatan camat hingga kepala sekolah di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menekankan bahwa seluruh proses mutasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur tata kelola pemerintahan di wilayahnya. Ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas negara.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses ini, dan jika ada oknum yang meminta uang, segera laporkan kepada saya karena hal itu melanggar sumpah janji," ujar Sanusi.
"Setiap pejabat wajib mematuhi Pakta Integritas yang telah ditandatangani, dan saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran di kemudian hari," tambah Sanusi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, memberikan penjelasan bahwa mutasi ini adalah bagian dari upaya penyegaran organisasi pemerintahan. Menurutnya, rekomendasi untuk pengangkatan Dzulfikar sebenarnya sudah dikantongi sejak lama, namun baru dieksekusi bersamaan dengan pejabat lainnya.
"Rekomendasi untuk tiga pejabat pimpinan tinggi pratama ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun atas petunjuk Bupati, pelaksanaannya dibarengkan dengan pelantikan camat dan kepala sekolah hari ini," kata Nurman Ramdansyah.
Di sisi lain, pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, memberikan pandangan kritis mengenai fenomena pelantikan ini. Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap aturan administratif saja tidak cukup untuk menjaga marwah instansi pemerintah di mata publik.
"Sesuatu yang diperbolehkan secara aturan hukum belum tentu dianggap pantas secara etika, karena dalam pemerintahan yang harus dijaga bukan hanya regulasi, melainkan juga kepercayaan masyarakat," tutur Andhyka Muttaqin.