Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan guru. Langkah strategis ini mencakup pengalihan status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Skema PPPK kini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni kategori penuh waktu dan kategori paruh waktu bagi tenaga pendidik. Pembagian ini bertujuan untuk mengakomodasi keberagaman kondisi fiskal daerah serta beban kerja guru di berbagai instansi.
Kehadiran PPPK paruh waktu menjadi solusi inovatif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri seluruh wilayah.