Pemerintah terus melakukan transformasi dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Skema ini dirancang khusus untuk mengakomodasi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian status hukum bagi para pekerja tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Penataan pegawai ini merupakan bagian dari amanat undang-undang yang mewajibkan penyelesaian status tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal bagi guru dan tenaga kependidikan yang ada.