Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan guna menjamin kepastian status hukum para pendidik. Kebijakan ini mencakup pengenalan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi yang strategis.
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun terkendala alokasi anggaran daerah. Melalui mekanisme ini, para guru tetap memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara dengan jam kerja yang disesuaikan secara proporsional.
Perubahan regulasi mengenai manajemen ASN menekankan pentingnya integrasi seluruh tenaga kerja honorer ke dalam sistem birokrasi yang lebih teratur. Langkah ini bertujuan untuk menghapus ketimpangan status antara PNS, PPPK penuh waktu, dan tenaga pendidik lainnya di sekolah negeri.