PORTAL7.CO.ID - Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera menerbitkan regulasi baru mengenai penurunan potongan tarif aplikator ojek online (ojol). Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Dikutip dari Detikcom, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi jutaan pengemudi transportasi daring di seluruh Indonesia. DPR menilai aspirasi pembatasan potongan maksimal 10 persen ini sejalan dengan perjuangan panjang legislatif yang selama ini disuarakan dalam berbagai rapat kerja bersama pemerintah.
"Pernyataan tegas Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas hari ini patut kita sambut baik dan apresiasi karena secara lantang meminta potongan tarif aplikator ojol berada di bawah 10 persen," ujar Huda.
"Sikap politik tersebut merupakan wujud keberpihakan yang nyata dari Kepala Negara terhadap para pekerja transportasi berbasis aplikasi daring di tanah air," imbuh Huda.
"Komisi V secara konsisten dalam berbagai rapat kerja dan dengar pendapat dengan Kemenhub selalu mendorong agar potongan yang diambil platform tidak lebih dari 10 persen, bahkan kalau bisa lebih rendah lagi," ucap Huda.
"Skema potongan 20 persen yang berlaku saat ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang merendahkan harkat hidup pengemudi, sehingga koreksi ini menjadi momen yang sangat melegakan bagi kami," kata Huda.
"Hingga saat ini regulasi yang memihak pengemudi belum lahir karena adanya tekanan kuat dari ekosistem aplikator berskala regional dengan struktur keuangan yang rumit," ujar Huda.
"Potongan 20 persen tersebut selama ini digunakan untuk menopang biaya operasional, pengembangan teknologi, hingga profitabilitas investor, yang memicu tekanan balik setiap kali wacana penghematan tarif menguat," tutur Huda.
"Lemahnya koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemenaker, hingga Komdigi, membuat pengambilan keputusan terkait isu ojek online ini menjadi terfragmentasi," jelas Huda.