PORTAL7.CO.ID - Pemerintah melalui tiga kementerian strategis telah mengeluarkan kebijakan terpadu mengenai pelaksanaan upacara bendera di lingkungan pendidikan. Langkah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menguatkan implementasi ritual kenegaraan tersebut di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). Dokumen ini menjadi landasan hukum baru bagi seluruh institusi pendidikan.

SEB tersebut secara spesifik mengatur pelaksanaan upacara bendera di semua satuan pendidikan, baik yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen maupun institusi pendidikan keagamaan formal. Kebijakan ini mencakup jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Penandatanganan resmi Surat Edaran Bersama ini telah dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026. Tanggal tersebut menjadi titik awal berlakunya ketentuan baru mengenai pelaksanaan ritual kenegaraan wajib tersebut.

Ketentuan yang tercantum dalam SEB ini berlaku untuk semua tingkatan satuan pendidikan yang ada. Ini mencakup sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas atau sederajat.

Pelaksanaan upacara bendera ini ditegaskan kembali sebagai sebuah rutinitas yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme di kalangan peserta didik.

"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB)," dilansir dari JABARONLINE.COM. Dokumen ini mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan upacara bendera di seluruh satuan pendidikan formal maupun keagamaan formal.

"SEB yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2026 ini menetapkan ketentuan baru mengenai pelaksanaan ritual kenegaraan tersebut," dilansir dari JABARONLINE.COM. Ketentuan ini berlaku untuk satuan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.

Kebijakan terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan rasa hormat terhadap simbol negara di lingkungan sekolah. Tujuannya adalah memastikan konsistensi pelaksanaan upacara di seluruh wilayah Indonesia.