BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa perlindungan Kawasan Bandung Utara (KBU) bukan kebijakan reaktif, melainkan langkah berkelanjutan yang telah dijalankan sejak tahun lalu. Penutupan proyek wisata Eiger Camp serta penerapan moratorium izin perumahan di kawasan lindung tersebut menjadi bukti konkret komitmen Pemprov Jabar menjaga daya dukung lingkungan.
Penegasan ini sekaligus menjawab tudingan sebagian pihak yang menilai pemerintah daerah lalai dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, menyusul terjadinya longsor di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penutupan Eiger Camp Sudah Dilakukan Sejak 2025
Pemprov Jawa Barat telah menghentikan dan menyegel aktivitas Eiger Camp di kawasan Lembang sejak awal 2025, jauh sebelum isu longsor Cisarua mencuat ke ruang publik. Proyek wisata tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis di kawasan strategis penyangga Bandung Raya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari agenda besar perlindungan KBU.
“Perlindungan Kawasan Bandung Utara sudah lama menjadi perhatian kami. Penutupan Eiger Camp bukan reaksi sesaat, tapi langkah tegas agar kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurutnya, meskipun proyek tersebut telah mengantongi perizinan, pemerintah provinsi tetap memiliki kewenangan melakukan evaluasi jika ditemukan potensi risiko lingkungan jangka panjang.
Moratorium Perumahan Berlaku Sejak Tahun Lalu
Selain menghentikan Eiger Camp, Pemprov Jabar juga telah memberlakukan moratorium izin perumahan di KBU sejak tahun lalu. Kebijakan ini diterapkan untuk menghentikan sementara ekspansi hunian yang berpotensi memperparah alih fungsi lahan di kawasan lindung.
