PORTAL7.CO.ID - Antisipasi menyambut Hari Raya Idulfitri 2026 kini mulai menghangat, dan pertanyaan utama para pekerja swasta adalah kapan Tunjangan Hari Raya (THR) akan masuk rekening, serta bagaimana nasibnya terkait pemotongan pajak penghasilan. Dana ini sangat krusial sebagai penopang kebutuhan mendadak menjelang Lebaran, mulai dari biaya mudik hingga persiapan hari raya lainnya. Kepastian jadwal pencairan dan pemahaman aturan perpajakan sangat penting agar hak pekerja terpenuhi tanpa kendala.
Kewajiban pembayaran THR ini ditegaskan secara hukum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menggariskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Mengacu pada estimasi Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR bagi karyawan swasta ditetapkan pada 14 Maret 2026. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 juga memperkuat bahwa pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.
Banyak perusahaan biasanya memulai proses distribusi THR sekitar sepuluh hingga lima belas hari kerja sebelum hari raya tiba, yang berarti periode pembayaran THR dapat dimulai menjelang akhir Februari 2026. Perusahaan yang melanggar batas waktu yang ditetapkan akan menghadapi konsekuensi berupa sanksi administratif, termasuk denda yang besarnya mencapai 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Prinsip perlindungan hak pekerja yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi landasan utama tegaknya aturan ini.
Berpindah ke aspek fiskal, THR yang diterima oleh karyawan swasta tetap dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya (dilansir dari Antara, Rabu (4/3/2026)). THR dianggap sebagai komponen penghasilan bruto tambahan yang diterima pegawai, sehingga tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku saat ini. Ketentuan teknis pemotongan kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Implementasi skema TER ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan masing-masing pekerja. Tarif efektif yang diterapkan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga maksimal 34 persen, bergantung sepenuhnya pada total penghasilan bulanan yang dimiliki oleh individu tersebut. Oleh karena itu, besaran potongan pajak THR yang dialami oleh setiap pekerja dipastikan berbeda satu sama lain sesuai profil penghasilan masing-masing.
Namun, terdapat pengecualian penting bagi kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri, di mana Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 mereka ditanggung oleh pemerintah sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya. Perbedaan perlakuan ini menyoroti perbedaan rezim kepegawaian antara sektor swasta dan aparatur negara. Sementara itu, besaran THR bagi pekerja swasta dihitung berdasarkan masa kerja, di mana pekerja minimal 12 bulan berhak atas satu kali upah bulanan.
Memahami regulasi ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi pekerja menjelang Idulfitri 2026, mulai dari kapan dana harus diterima hingga bagaimana perhitungan potongan pajaknya diterapkan. THR sejatinya adalah instrumen perlindungan sosial yang menegaskan keseimbangan antara tanggung jawab pengusaha dan kesejahteraan normatif pekerja. Pada akhirnya, kepastian mengenai THR ini menjadi bagian integral dari rasa aman ekonomi masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Sumber: Infonasional