Pemerintah Indonesia resmi menyiapkan anggaran jumbo untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idulfitri 2026. Alokasi dana sebesar Rp 55 triliun telah diketok untuk menjamin kesejahteraan abdi negara di seluruh penjuru tanah air. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat di tengah momentum ekonomi awal tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa anggaran THR tahun ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 10,22 persen dibandingkan tahun lalu. Peningkatan tersebut sengaja dirancang untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga selama periode hari raya. Pemerintah menargetkan proses penyaluran dana ke rekening masing-masing pegawai dapat terlaksana pada awal bulan Ramadan.

Meskipun kabar gembira menyelimuti PNS, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menjadi teka-teki. Walaupun status hukum mereka telah diakui secara sah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, regulasi teknis mengenai tunjangan tahunan belum sepenuhnya tuntas. Hal ini memicu diskusi hangat terkait kriteria masa kerja yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan nominal THR.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pendistribusian dana besar ini kepada para pegawai. "Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," tuturnya saat menjelaskan skema pencairan. Pernyataan ini memberikan sinyal positif bagi para ASN yang tengah menanti kepastian jadwal pembayaran tunjangan tersebut.

Khusus untuk PPPK Paruh Waktu, standar penghasilan saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran upah mereka disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing serta mengikuti standar upah minimum wilayah (UMP/UMK). Kondisi ini membuat kepastian perolehan THR sangat bergantung pada ketersediaan pagu anggaran di setiap lembaga tempat mereka mengabdi.

Hingga tanggal 22 Februari 2026, pemerintah belum merilis aturan spesifik yang mewajibkan pemberian THR bagi kategori pekerja paruh waktu ini. Mekanisme yang ada saat ini masih menitikberatkan pada pegawai penuh waktu yang telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan kalender. Para tenaga non-ASN yang beralih status ke PPPK paruh waktu pun kini menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Sebagai referensi, PPPK penuh waktu berhak mendapatkan THR secara utuh sebesar 100 persen jika telah mengabdi minimal satu tahun. Bagi mereka dengan masa kerja kurang dari setahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bertugas. Publik kini berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar seluruh elemen ASN dapat merayakan hari raya dengan tenang.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/thr-asn-2026-pppk-paruh-waktu