PORTAL7.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, perhatian seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuju pada kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Meskipun harapan besar menggantung, waktu pasti pencairan dana tersebut menjadi topik perbincangan hangat di kalangan pegawai negeri. Antusiasme para abdi negara ini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan yang menunjukkan adanya perbedaan jadwal penerimaan.

Kepastian mengenai jadwal pencairan THR ini telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan bahwa proses pendistribusian dana telah dimulai secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/3).

Namun, situasi di lapangan menunjukkan adanya kendala distribusi yang menyebabkan sejumlah PNS belum merasakan transferan dana tersebut hingga memasuki awal bulan Maret. Sebagai contoh, seorang pegawai dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dilaporkan belum menerima haknya, padahal dana tersebut sangat krusial untuk persiapan mudik Lebaran. Fakta ini mengindikasikan bahwa proses pencairan belum merata ke semua lini instansi.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk menjamin pembayaran tunjangan hari raya bagi para pegawai. Total dana yang disiapkan untuk THR tahun 2026 ini mencapai angka fantastis sebesar Rp55 triliun. Jumlah ini menunjukkan adanya peningkatan sekitar 10 persen apabila dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang totalnya mencapai Rp49 triliun.

Rincian alokasi anggaran tersebut cukup terperinci, di mana sekitar Rp22,2 triliun diperuntukkan bagi PNS pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri yang berjumlah sekitar 2,4 juta penerima. Sementara itu, untuk 4,3 juta PNS daerah dialokasikan dana sebesar Rp20,2 triliun, dan pensiunan sebanyak 3,8 juta orang akan menerima alokasi dana sebesar Rp12,7 triliun.

Komponen yang membentuk besaran THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Pemerintah juga mengingatkan bahwa skema THR ini berbeda secara fundamental dengan Gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni.

Kesimpulannya, meskipun pemerintah telah mengklaim pencairan THR telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 26 Februari, proses realisasi di berbagai daerah dan instansi masih berlangsung sporadis. Oleh karena itu, para PNS diimbau untuk bersabar sambil terus memantau rekening masing-masing seiring berjalannya waktu menjelang hari besar keagamaan.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/thr-pns-2026-dicairkan-26-februari