JAKARTA, BisnisMarket.com - Dunia investasi kembali digemparkan dengan terungkapnya praktik 'goreng' saham yang dilakukan oleh seorang influencer keuangan ternama, Belvin Tannadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam dan langsung menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN, inisial yang merujuk pada Belvin Tannadi. Lantas, bagaimana modus operandinya hingga OJK berani memberikan sanksi sebesar itu?

Jerat Manipulasi Harga Saham

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi harga saham yang dilakukan oleh Belvin Tannadi melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021-2022. Modusnya terbilang licik, yakni memberikan rekomendasi yang bertolak belakang dengan transaksi yang dilakukannya sendiri.