PORTAL7.CO.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dijadwalkan akan meresmikan regulasi terbaru mengenai rumah susun (rusun) bersubsidi dalam waktu dekat. Penandatanganan kebijakan penting ini diproyeksikan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Maret 2026.
Kepastian jadwal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri yang akrab disapa Ara tersebut usai ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/3/2026). Informasi ini kemudian dilansir dari Detikcom.
Proses penyusunan draf aturan ini diketahui telah memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan lamanya. Dalam tahapan tersebut, pemerintah aktif menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan di sektor properti.
Masukan tersebut meliputi pandangan dari pelaku usaha properti, perbankan, kontraktor, hingga perwakilan dari kelompok masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen kementerian untuk menyelesaikan target regulasi yang telah ditetapkan pada bulan Maret.
Menteri Ara juga menyatakan bahwa penyelesaian aturan mengenai rusun subsidi ini sudah terkoordinasi dengan baik bersama Hashim Djojohadikusumo agar dapat rampung sesuai jadwal yang direncanakan.
Regulasi baru ini dirancang melalui Keputusan Menteri (Kepmen) dengan fokus utama mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian yang layak huni. Salah satu terobosan utama adalah kemudahan dalam skema pembiayaan.
"Waktunya 30 tahun, bunganya 6 persen, kemudian juga sistem indent," kata Maruarar Sirait merujuk pada skema pembiayaan KPR baru yang akan segera diterapkan.
Masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rusun subsidi akan diperpanjang secara signifikan dari 20 tahun menjadi 30 tahun. Selain itu, pemerintah menetapkan suku bunga tetap sebesar 6 persen untuk skema KPR indent.
Pemerintah juga berencana meningkatkan kualitas dan opsi unit hunian yang tersedia untuk masyarakat. Jika sebelumnya luas unit dibatasi maksimal 36 meter persegi, kini opsi unit bisa mencapai 45 meter persegi.