PORTAL7.CO.ID - Kabar gembira datang bagi masyarakat yang baru saja mengakuisisi kendaraan bekas. Kini, proses balik nama kepemilikan kendaraan dapat dilakukan tanpa perlu menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dari pemilik sebelumnya.

Langkah inovatif ini merupakan solusi konkret untuk mengatasi kesulitan umum yang sering dihadapi pembeli, yakni kesulitan meminjam KTP pemilik lama. Regulasi baru ini mulai berlaku efektif per Senin, 13 April 2026.

Proses penyederhanaan administrasi ini memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik baru kendaraan. Hal ini juga berdampak positif pada kemudahan saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di tahun-tahun mendatang.

Dilansir dari Detik Oto, dengan selesainya proses balik nama, semua persyaratan administrasi terkait pajak kendaraan cukup menggunakan identitas pemilik yang baru terdaftar. Ini menandakan peralihan hak kepemilikan yang sah secara hukum.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggarisbawahi pentingnya legalitas hak milik yang sah dalam aktivitas kendaraan sehari-hari. Kepemilikan atas nama sendiri menjamin keamanan dan keabsahan data kendaraan.

"Legalitas hak milik yang sah menjamin keamanan penggunaan kendaraan sehari-hari," jelas perwakilan Bapenda Jawa Barat, menegaskan manfaat birokrasi yang lebih lancar.

Selain mempermudah urusan pajak tahunan, dokumen yang sudah atas nama sendiri juga mempercepat verifikasi data. Proses ini sangat krusial apabila sewaktu-waktu pemilik baru harus mengajukan klaim asuransi akibat kecelakaan.

Kepemilikan yang telah diperbarui juga berfungsi sebagai benteng preventif terhadap potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pemilik baru menjadi pihak yang tercatat secara resmi dalam sistem.

Lebih lanjut, dengan dokumen yang sesuai, pemilik kendaraan akan lebih mudah menelusuri atau mengurus kembali dokumen penting seperti STNK atau BPKB jika terjadi kehilangan di masa mendatang.