PORTAL7.CO.ID - PT Taspen, selaku pengelola dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), secara resmi membantah keras beredarnya kabar mengenai adanya rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS yang dijanjikan pada tahun 2026. Informasi yang sempat menimbulkan spekulasi luas di kalangan pensiunan ini dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang valid.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya kesimpangsiuran informasi yang menyebar cepat melalui berbagai platform media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Pihak Taspen berupaya meluruskan persepsi publik mengenai potensi kenaikan manfaat pensiun di masa mendatang.

Dilansir dari Detikcom, Taspen menegaskan bahwa isu mengenai tambahan nominal gaji bagi para pensiunan pada tahun depan adalah informasi yang sepenuhnya tidak benar atau hoaks. Penegasan ini merupakan respons cepat terhadap penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kanal komunikasi resmi Instagram pada tanggal 14 April 2026, Taspen menggarisbawahi bahwa belum ada kebijakan baru dari pemerintah yang diterbitkan mengenai hal tersebut. Semua proses pembayaran manfaat yang dilakukan oleh Taspen selalu mengacu pada regulasi resmi yang berlaku saat ini.

"Tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax," tulis keterangan resmi Taspen melalui akun Instagramnya, merujuk pada isu rapelan gaji yang sempat ramai dibicarakan.

Lebih lanjut, Taspen juga secara spesifik menepis sebuah video viral yang menampilkan Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen. Video tersebut telah dikonfirmasi sebagai hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.

"Taspen selalu menjalankan seluruh program dan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," tegas Taspen dalam pernyataannya.

Dasar hukum utama yang menjadi acuan penyelenggaraan dana pensiun bagi abdi negara hingga kini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Undang-undang tersebut menetapkan perhitungan pensiun berdasarkan 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja.

UU tersebut juga membatasi besaran bulanan pensiun, di mana jumlah paling rendah ditetapkan sebesar 40 persen, sementara batas maksimalnya mencapai 75 persen dari dasar pensiun sesuai Pasal 11.