PORTAL7.CO.ID - Kepemimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengalami pergantian setelah rapat paripurna resmi menyetujui penunjukan Suhud Alynudin. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan internal yang diambil oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai perombakan struktur pimpinan legislatif ibu kota.
Penunjukan Suhud Alynudin sebagai calon Ketua DPRD DKI Jakarta ini terjadi pada hari Kamis, 30 April 2026. Ia dijadwalkan akan menempati posisi yang sebelumnya dipegang oleh Khoirudin.
Saat ini, tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah proses administrasi formal yang harus disahkan melalui keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengukuhan ini dilakukan bertepatan dengan kebutuhan percepatan pembangunan Jakarta yang menuntut koordinasi erat antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Suhud Alynudin telah menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah baru sebagai pemimpin lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah ia mendapatkan dukungan penuh dari rekan-rekan sejawatnya di DPRD DKI.
Mengenai fokus kerjanya, Suhud menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah merealisasikan aspirasi masyarakat ibu kota. Hal ini akan diupayakan melalui kolaborasi intensif dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya berterima kasih dan tentu saja saya menyatakan berusaha memenuhi semua harapan dari teman-teman dan juga masyarakat DKI Jakarta untuk dapat mendorong, mengakselerasi percepatan pembangunan Jakarta bersama-sama dengan Pak Gubernur," ujar Suhud Alynudin.
Politisi PKS tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan sinergi dengan pemerintah daerah demi efektivitas kinerja dewan ke depan. Suhud berharap hubungan kerja yang sudah terjalin dapat diperkuat lagi.
"Mudah-mudahan ke depan kolaborasi akan semakin lebih baik," kata Suhud.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menjelaskan mekanisme birokrasi yang harus dilalui setelah adanya persetujuan di tingkat paripurna. Usulan resmi mengenai pergantian ketua ini akan dikirimkan kepada otoritas pusat melalui jalur gubernur.