PORTAL7.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Tim ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di seluruh wilayah Indonesia.
"Langkah strategis ini diambil guna memperkuat ekonomi kerakyatan serta mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen," sebagaimana tertuang dalam kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan ini diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam mencapai target makroekonomi tersebut.
Dasar hukum pembentukan lembaga ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Negara pada tanggal 11 Maret 2026 yang lalu.
"Pembentukan Satgas tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan target Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045," dilansir dari Detik Finance. Fokus utama dari kebijakan ini adalah sinkronisasi program pemerintah pusat agar lebih tepat sasaran.
Struktur kepemimpinan Satgas ini dipercayakan kepada dua tokoh penting dalam kabinet. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk untuk memimpin jalannya satuan tugas tersebut secara kolaboratif.
Satgas memiliki tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan percepatan berbagai program pemerintah yang berdampak langsung pada masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, serta berbagai Program Prioritas Pemerintah lainnya.
"Tugas utama Satgas meliputi koordinasi percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah yang berdampak langsung pada ekonomi," jelas poin-poin dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada hambatan birokrasi dalam eksekusi di lapangan.
Selain koordinasi, fungsi monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran menjadi perhatian serius bagi lembaga baru ini. Satgas akan mengawasi sejauh mana penggunaan anggaran negara benar-benar mendukung peningkatan ekonomi secara efektif.
Lembaga ini juga diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah penyelesaian masalah strategis secara cepat dan tepat. Tindakan terobosan dapat dilakukan apabila ditemukan kendala teknis maupun administratif dalam pelaksanaan program di berbagai sektor.