PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota Semarang memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi daerah. Pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di halaman Balai Kota Semarang, dilakukan pemusnahan massal jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Langkah tegas ini melibatkan penghancuran sebanyak 7.397.830 batang rokok berbagai jenis serta 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Berdasarkan data yang dilansir dari Detikcom, nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp11.487.708.690,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,6 miliar.

Pemusnahan dilakukan menggunakan teknologi insinerasi atau pembakaran suhu tinggi untuk memastikan seluruh barang ilegal tersebut benar-benar musnah dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah solusi konkret untuk menekan ruang gerak peredaran produk non-cukai di wilayahnya.

"Terima kasih kawan-kawan ini kami bersama-sama dengan berbagai macam stakeholder menjaga supaya peredaran rokok non cukai itu bisa kita kurangi. Walaupun tadi disampaikan dalam diskusi bahwa Kota Semarang ini menjadi daerah lintasan saja, tetapi dengan adanya seremoni hari ini membuat para pedagang rokok non cukai berpikir untuk mengedarkan rokoknya di Kota Semarang," jelas Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang.

Selain sebagai penegakan hukum, langkah ini krusial untuk melindungi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Semarang yang mencapai Rp29 miliar. Dana tersebut memiliki peran vital karena dialokasikan langsung untuk mendukung layanan publik seperti fasilitas kesehatan dan bantuan bagi buruh pabrik.

"29 miliar naik turun kan tergantung pendapatan cukai tahun lalu terus kita dapet bagiannya. Bagian-bagiannya itu ada persentasenya, misalnya 10% digunakan untuk kesehatan bagi para buruh pabrik rokok dan keluarganya. Kemudian ada 20% untuk pendidikan, ada berapa persen lagi untuk ketenagakerjaan. Semuanya ada persentasenya," tambah Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang.

Pemerintah berharap melalui transparansi pemusnahan ini, masyarakat dapat lebih memahami dampak kerugian yang ditimbulkan oleh produk ilegal. Kesadaran publik untuk menolak dan melaporkan barang tanpa pita cukai menjadi kunci utama dalam menjaga pendapatan daerah.

"Proses pemusnahan ini memberikan stempel resmi kepada publik bahwa apapun yang disita itu diteruskan, dimusnahkan, harus musnah. Kita sepakat akan terus menjaga perdagangan rokok ilegal supaya tidak masuk di wilayah kita," tegas Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi pengawasan intensif. Penindakan tersebut dilakukan di berbagai titik strategis sepanjang periode Juni hingga Desember 2025.