PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kelanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan ekstrem yang masih menjadi fokus utama di wilayah pedesaan.

Bantuan ini disalurkan dengan alokasi yang bersumber langsung dari pagu Dana Desa, yakni transfer dana dari pemerintah pusat menuju tingkat desa. Penyaluran BLT ini secara spesifik ditujukan hanya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lolos melalui proses verifikasi ketat berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku.

Dilansir dari Detikcom, program BLT Dana Desa ditetapkan sebagai prioritas utama dalam pemanfaatan anggaran desa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Selain fokus pada penanganan kemiskinan, Dana Desa juga dialokasikan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur dasar di desa.

Setiap KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan dengan besaran nominal maksimal mencapai Rp300.000 per bulan. Mengenai skema teknis pencairannya, pemerintah desa diberikan fleksibilitas untuk mencairkan bantuan tersebut setiap bulan atau dapat dirapel pembayarannya per triwulan.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, pemerintah menetapkan kriteria penerima yang sangat spesifik, dengan prioritas utama diberikan kepada keluarga yang terdata sebagai miskin ekstrem dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan P3KE.

Jika data resmi dari pusat dirasa belum mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menetapkan penerima tambahan melalui mekanisme musyawarah desa. Penetapan tambahan ini didasarkan pada pengamatan kondisi riil ekonomi masyarakat di lapangan.

Terdapat beberapa kategori tambahan yang juga menjadi syarat penerima, meliputi warga yang baru saja kehilangan mata pencaharian, atau rumah tangga yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi sakit kronis. Selain itu, penyandang disabilitas dan rumah tangga yang hanya dihuni oleh lansia tunggal juga masuk dalam daftar prioritas utama.

Kriteria penting lainnya adalah kepemilikan status sebagai perempuan kepala keluarga dari kelompok masyarakat miskin. Syarat mutlak yang ditetapkan adalah calon penerima BLT Dana Desa dipastikan tidak sedang menerima bantuan sosial reguler lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Prosedur rinci mengenai tata cara penggunaan anggaran dan penetapan sasaran penerima telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025.