PORTAL7.CO.ID - Wali Kota Medan, Rico Waas, mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah dengan menginstruksikan percepatan penagihan pajak. Fokus utama kebijakan ini adalah memetakan wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah signifikan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dipicu oleh data realisasi PAD Kota Medan tahun anggaran 2026 yang baru mencapai 19,91 persen hingga pertengahan April. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, target total PAD yang harus dicapai pemerintah kota pada tahun ini dipatok sebesar Rp3,80 triliun.

"Khususnya dengan nilai besar, serta menyiapkan langkah konkret penagihan. Karena penanganan tunggakan tidak boleh menunggu hingga akhir tahun," ujar Rico Waas saat memimpin Rapat Kerja Realisasi Penerimaan PAD di Medan, Rabu (15/4/2026).

Rico menjelaskan bahwa kondisi capaian saat ini masih dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal, termasuk kebijakan relaksasi keuangan dan dana transfer. Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan faktor-faktor tersebut untuk memenuhi target tahunan.

"Ini bukan capaian untuk bersantai. Kita harus tetap mendorong agar realisasi pajak lebih optimal," kata Rico Waas menanggapi progres penerimaan daerah yang masih berjalan di triwulan pertama.

Salah satu solusi praktis yang disoroti dalam rapat tersebut adalah optimalisasi pajak reklame yang tersebar di berbagai sudut kota. Potensi ini dinilai belum terserap secara maksimal ke dalam kas daerah, sehingga memerlukan pengawasan serta penindakan yang lebih ketat dari instansi terkait.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, turut memberikan rincian data terkait target khusus sektor pajak daerah. Hingga 14 April 2026, realisasi pajak telah menyentuh angka Rp735,67 miliar atau sekitar 20,16 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,64 triliun.

Sementara itu, performa sektor retribusi daerah terpantau masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor pajak. Hingga 13 April 2026, penerimaan retribusi baru terkumpul sebesar Rp21,78 miliar dari target tahunan yang diproyeksikan senilai Rp154,31 miliar.

"Fokus ke depan akan diarahkan pada optimalisasi pemungutan pajak daerah sebagai kontributor terbesar, sembari mendorong percepatan sektor retribusi agar selaras dengan target yang telah ditetapkan," ujar M. Agha Novrian menjelaskan rencana tindak lanjut instansinya.