Reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan signifikan, terutama dalam penataan status tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan karir bagi jutaan guru honorer yang selama ini mengabdi di berbagai jenjang pendidikan.

Pilar utama reformasi ini adalah klasifikasi ASN ke dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema PPPK kini diperluas dengan memperkenalkan mekanisme Penuh Waktu dan Paruh Waktu, menyesuaikan kebutuhan spesifik instansi pendidikan.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu dirancang khusus untuk mengatasi masalah ketidakjelasan status tenaga non-ASN yang tidak menduduki jabatan inti atau bersifat musiman. Di lingkungan sekolah, skema ini relevan bagi tenaga administrasi, pustakawan, atau guru dengan jam mengajar terbatas yang sebelumnya berstatus honorer.