PORTAL7.CO.ID - Perjalanan BYD Company Limited dalam menancapkan kuku bisnisnya di pasar otomotif Indonesia kini memasuki babak baru yang penuh dinamika. Raksasa otomotif asal China tersebut memutuskan untuk mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan identitas baru bagi lini kendaraan mereka di tanah air.
Langkah ini diambil menyusul hasil akhir dari sengketa hukum terkait penggunaan nama merek yang berlangsung cukup alot. Perselisihan tersebut akhirnya mencapai titik terang setelah melibatkan institusi hukum tertinggi di Indonesia melalui proses kasasi.
Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung resmi menolak gugatan yang diajukan oleh BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi pada April 2026. Keputusan ini memperkuat posisi perusahaan lokal tersebut sebagai pemilik sah merek Denza di wilayah Indonesia, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Harga Pajak Tahunan Toyota Kijang Innova Zenix 2026 di Jakarta Melonjak, Tembus Rp 7 Jutaan
Sebagai bentuk adaptasi terhadap situasi hukum tersebut, BYD telah bergerak cepat dengan mendaftarkan nama Danza ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Pendaftaran yang telah dilakukan sejak 11 Agustus 2025 ini mencakup perlindungan hukum untuk berbagai jenis komponen kendaraan hingga layanan purna jual.
Nama Danza kini telah tercatat secara resmi untuk klasifikasi merek kelas 12 yang meliputi bodi mobil, bus, mobil listrik, hingga truk forklift. Selain itu, perlindungan juga mencakup kelas 37 guna memastikan kelancaran layanan pemeliharaan, perbaikan, dan pengisian baterai bagi konsumen di masa depan.
Eksistensi identitas baru ini pun mulai terlihat dalam regulasi pemerintah, tepatnya pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam dokumen resmi tersebut, nama Danza sudah mulai disematkan pada model-model kendaraan yang akan dipasarkan oleh BYD untuk pasar domestik.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meski kami tegaskan bahwa proses ini sebenarnya belum sepenuhnya berakhir. Kami memandang situasi ini lebih kepada perbedaan subjek hukum yang dituju, dan kami tetap memegang teguh kepercayaan pada sistem peradilan yang adil sembari memastikan merek Danza telah kami amankan di Indonesia," tutur Luther Panjaitan selaku Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia.
"Munculnya kendala terkait merek dagang merupakan dinamika yang lumrah terjadi saat sebuah perusahaan besar memasuki pasar baru di luar negeri. Namun, hal ini tidak akan menggoyahkan komitmen kami untuk terus menghadirkan produk dan teknologi nyata yang memberikan nilai tambah bagi industri otomotif nasional," jelas Luther Panjaitan dilansir dari detikOto.
Melalui langkah administratif yang telah ditempuh, BYD menunjukkan keseriusannya untuk tetap berekspansi dan berkontribusi di pasar kendaraan listrik Indonesia. Transformasi nama ini menjadi bukti fleksibilitas perusahaan dalam menghadapi tantangan regulasi serta dinamika investasi di tingkat lokal.