Reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan memasuki babak baru dengan pengenalan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kejelasan status bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai institusi pendidikan formal.
Skema PPPK Paruh Waktu bertujuan utama untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer tanpa membebani anggaran negara secara mendadak dengan status penuh. Tenaga pendidik yang memenuhi kriteria akan diangkat menjadi PPPK dengan jam kerja yang disesuaikan, namun tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang dijamin negara.
Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menertibkan administrasi kepegawaian di daerah, terutama setelah adanya larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Pendidikan menjadi sektor prioritas karena tingginya disparitas kebutuhan guru ASN antara wilayah perkotaan dan pedesaan.