PORTAL7.CO.ID - Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memverifikasi kepastian status mereka sebagai penerima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial untuk periode tahun 2026. Proses pengecekan ini dirancang agar dapat dilakukan secara mandiri oleh publik.
Layanan verifikasi ini dapat diakses sepenuhnya secara daring melalui perangkat telepon pintar (HP) tanpa perlu lagi mendatangi kantor dinas sosial setempat. Kunci utama untuk verifikasi ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera jelas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing warga.
Layanan pengecekan ini, seperti dilansir dari Bansos, memiliki tujuan utama untuk menjamin transparansi dan kecepatan publik dalam mengakses informasi terbaru mengenai bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Ini merupakan upaya digitalisasi layanan publik.
Metode pengecekan yang paling praktis adalah melalui peramban web di ponsel, seperti Chrome atau Safari, sehingga tidak memerlukan instalasi aplikasi tambahan. Pengguna hanya perlu memastikan akses internet yang stabil untuk membuka portal resmi pemerintah.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi alamat resmi cekbansos.kemensos.go.id pada peramban Anda. Pengguna kemudian diwajibkan memasukkan data lengkap mengenai wilayah domisili mereka.
Data wilayah tersebut meliputi pemilihan provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga tingkat desa, yang harus sesuai dengan alamat resmi yang tertera pada dokumen kependudukan. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah memasukkan nama lengkap.
Nama lengkap yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas resmi yang tercantum pada KTP, tanpa menggunakan singkatan apapun dalam pengisian data tersebut. Setelah mengisi data wilayah dan nama, pengguna harus mengetikkan empat digit kode captcha yang ditampilkan di layar.
Apabila sistem berhasil menemukan kecocokan data, status "YA" akan ditampilkan pada layar sebagai konfirmasi bahwa individu tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Kolom "Periode" akan menginformasikan rentang waktu penyaluran, misalnya Jan–Mar 2026.
Informasi mengenai mekanisme pencairan juga akan tertera pada kolom "Keterangan", yang mengarahkan penerima apakah dana akan dicairkan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Ini memberikan kejelasan alur distribusi dana.