PORTAL7.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempermudah masyarakat dalam memastikan keamanan aset mereka. Melalui inovasi digital, pemilik lahan dapat memverifikasi kesesuaian data sertifikat tanah secara mandiri hanya dengan menggunakan perangkat ponsel.
Langkah digitalisasi ini resmi diperkenalkan pada Selasa (14/4/2026) sebagai upaya strategis pemerintah dalam menekan angka sengketa lahan. Ketidaksesuaian informasi dokumen sering kali menjadi akar masalah dalam transaksi jual beli, sehingga transparansi data menjadi sangat krusial.
Masyarakat kini tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk mendatangi kantor pertanahan setempat hanya demi mencocokkan data fisik dan digital. Pemanfaatan gawai cerdas menjadi solusi paling efektif untuk memastikan keabsahan surat tanah sebelum mencapai kesepakatan hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pengguna wajib melewati tahapan awal sebelum menikmati layanan ini. Pengguna aplikasi Sentuh Tanahku diharuskan melakukan registrasi serta verifikasi akun untuk menjamin keamanan akses data.
"Proses verifikasi akun merupakan tahap penting agar fitur pemeriksaan data sertifikat dapat digunakan sepenuhnya untuk meninjau detail aset yang terdaftar," jelas Shamy Ardian.
Sistem pengecekan dalam aplikasi dibedakan menjadi dua kategori, yakni untuk dokumen analog dan dokumen elektronik. Bagi pemilik sertifikat analog, informasi lahan dapat dibagikan melalui alamat email dengan rincian mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), kode blanko, hingga lokasi aset.
Sementara itu, sertifikat elektronik menawarkan sistem keamanan yang lebih modern melalui pemindaian kode batang atau barcode. Pihak yang telah memiliki akun terverifikasi cukup melakukan pemindaian pada dokumen untuk melihat data lengkap secara instan di layar ponsel mereka.
"Masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki dengan memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah," kata Shamy Ardian.
Terkait kendala teknis seperti data yang tidak ditemukan, hal tersebut biasanya menandakan bahwa bidang tanah terkait belum terpetakan secara digital. Pemerintah mengimbau pemilik lahan dalam situasi ini untuk segera melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan terdekat.