Pemerintah terus berupaya melakukan penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan para pendidik secara menyeluruh. Langkah strategis ini mencakup pengalihan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal sebagai PPPK.
Skema PPPK kini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni penuh waktu dan paruh waktu sesuai dengan beban kerja masing-masing. Perbedaan mendasar di antara keduanya terletak pada pengaturan jam kerja serta besaran penghasilan yang diterima oleh tenaga pendidik tersebut.
Kebijakan ini muncul sebagai jawaban atas rencana penghapusan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah secara bertahap. Transformasi status ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi guru yang telah lama mengabdi di berbagai sekolah negeri.