PORTAL7.CO.ID - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mencapai kesepakatan krusial terkait anggaran operasional haji tahun 2026. Dalam rapat kerja yang digelar di Jakarta pada Selasa (14/4/2026), diputuskan bahwa tambahan biaya sebesar Rp 1,7 triliun tidak akan dibebankan kepada para jemaah.

Langkah ini diambil sebagai solusi praktis untuk menjaga stabilitas ongkos haji di tengah kenaikan harga avtur dunia yang cukup signifikan. Pihak pemerintah berkomitmen menanggung selisih biaya penerbangan yang mencapai angka Rp 7,9 juta hingga Rp 8,1 juta per jemaah melalui skema keuangan negara sesuai peraturan yang berlaku.

"Alhamdulillah dalam Rapat Kerja Komisi VIII hari Selasa ini telah disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan haji yakni sebesar Rp 7,9 juta-Rp 8,1 juta per jamaah atau total Rp 1,7 triliun akibat kenaikan harga avtur, tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo, tapi akan ditanggung oleh keuangan negara. Maka ketika pemberangkatan kloter pertama calon jemaah haji tinggal menghitung hari, Kemenhaj harus segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar kebijakan ini bisa dilaksanakan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, kesiapan teknis menjadi prioritas utama mengingat keberangkatan kloter pertama dijadwalkan pada 22 April 2026. Fokus utama saat ini adalah memastikan penyelenggaraan perdana di bawah nomenklatur kementerian yang baru berjalan dengan sukses tanpa kendala finansial bagi jemaah.

Perhatian khusus juga diberikan kepada jemaah asal Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua, serta wilayah Bali dan NTT. Hal ini bertujuan agar kenaikan harga tiket pesawat domestik menuju kota embarkasi tidak menjadi beban tambahan bagi para calon jemaah yang lokasinya jauh dari pusat pemberangkatan.

"Kami turut memperjuangkan aspirasi dari jamaah haji dari Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua yang harus ke embarkasi Makassar, juga jemaah Bali dan NTT yang harus ke embarkasi Surabaya, agar mereka juga dilindungi dari dampak kenaikan biaya penerbangan domestik. Alhamdulillah aspirasi ini juga masuk menjadi kesimpulan rapat yang agar Kemenhaj berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk membantu para calon jemaah haji itu," tegas Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.

Selain masalah biaya, Kemenhaj diinstruksikan untuk segera menyelesaikan distribusi koper hingga mencapai 100 persen dan memverifikasi seluruh akomodasi di Arab Saudi. Penyelenggara diharapkan memusatkan energi pada kesuksesan operasional dan tidak terdistraksi oleh wacana non-prioritas yang belum memiliki dasar hukum kuat.

"Dalam kondisi seperti saat ini, seluruh energi Kemenhaj dan warga Indonesia harusnya difokuskan pada maksimalisasi kesuksesan penyelenggaraan haji 2026. Wacana lain yang belum mendesak dan tidak bisa dilaksanakan sekarang, sebaiknya ditunda dulu, dengan dikaji lebih dulu secara komprehensif apalagi kaitannya dengan UU, dan juga dibahas secara resmi bersama Komisi VIII DPR RI," ujar Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.

Mengenai sistem keberangkatan dan kuota tambahan, DPR mengingatkan bahwa aturannya telah tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Penguatan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan rasio kuota jemaah guna memangkas antrean panjang yang sudah ada.